450 Peserta ikuti Rekrutmen PPPK Kabupaten Bondowoso

Tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Kabupaten Bondowoso usai di gelar (24/02). Tes diikuti oleh sebanyak 450 peserta yang berhasil mendaftar di portal sscasn.bkn.go.id. Tes dilaksanakan dalam lima sesi selama dua hari (23-24 April) di ruang komputer SMKN 3 Bondowoso. Hari pertama dilaksanakan dalam tiga sesi dengan jumlah peserta sebanyak 270 orang yang terbagi dalam tiga kelas. Sedang hari kedua berlangsung dalam dua sesi sebanyak 180 peserta. Peserta tes PPPK kali ini terdiri dari 398 guru honorer K2 dan sisanya adalah penyuluh pertanian, perkebunan dan medik veteriner. Sesuai dengan rekomendasi dari panitia seleksi nasional, tes dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kuota soal dari bank soal  Badan Kepegawaian Negara. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti tes, pasalnya rekrutmen PPPK kali ini adalah kesempatan terakhir untuk bisa menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Tampak hadir memantau pelaksanaan tes, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Drs. H. Agung Tri Handono, SH., MM dan Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ir. Wahjudi Tri Atmadji. Menurut Pj Sekda, pelaksanaan rekrutmen PPPK kali ini memang dilaksanakan serba cepat sehingga panitia di tingkat kabupaten agak kelabakan. Ditanya soal kapan peserta yang dinyatakan lolos akan diangkat Pj. Sekda menjawab bahwa seluruh tahapan masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan seluruh stake holder yang terlibat. “PPPK menjadi beban daerah, semua sudah dihitung dan disimulasikan, pada waktunya nanti akan ditentukan kapan peserta yang berhasil lolos mulai digaji,” ungkap H. Agung.

Menjawab pertanyaan bagaimana kebijakan pemerintah terhadap peserta yang tidak lolos, Pj. Sekda menjawab diplomatis bahwa semua kebijakan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK tergantung dari pusat. “Ditunggu saja kabar dari pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan oleh kementrian PANRB dan BKN,” pungkas  Pj. Sekda. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2019 , peserta mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer. Sedangkan nilai ambang batas yang sudah ditentukan berdasarkan Permenpan-RB tersebut, untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Dalam dua hari pelaksanaan tes PPPK dua orang peserta tidak hadir tanpa konfirmasi. Sedangkan salah satu peserta terpaksa diperlakukan secara khusus dengan cara mengikuti tes di dalam mobil karena tengah dalam perawatan dan pemulihan akibat penyakit demam berdarah dengan kondisi selang infus masih terpasang. (munir)

Share Berita Ini