Tingkatkan Kompetensi, BKPSDM Kirim Camat Dan Sekcam Mengikuti Diklat Kepamongprajaan Di Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui BKPSDM, secara resmi mengirim Camat dan Sekretaris Camat untuk mengikuti Diklat Kepamongprajaan ke BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Diklat ini merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme camat dan sekretaris camat dalam menjalankan tugas dan wewenang di tingkat kecamatan, serta memperkuat peran mereka sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Peserta yang dikirim adalah Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko S.E, Sekcam Taman Krocok Hendri Hairul Imam S.E, Sekcam Sukosari Misyono S.Pd, dan Sekcam Cermee Dedy Iskandar S.Sos.

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi Camat dilaksanakan dari tanggal 04 Agustus sampai dengan 08 Agustus 2025 bertempat di BW Hotel dan Convention, Kemayoran Jakarta Pusat. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta sebagai pemimpin, koordinator kepemerintahan, dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Idealnya camat sebagai pejabat harus mempunyai ilmu kepamongprajaan, agar dalam melaksanakan tugas lebih profesional.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, menekankan pentingnya peran camat sebagai ujung tombak pemerintahan daerah. "Camat adalah wajah pemerintah di mata masyarakat. Oleh karena itu, camat harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi serta mampu mengelola berbagai potensi dan permasalahan yang ada di wilayahnya," ujarnya. 

Diklat ini diikuti oleh camat dan Sekretaris Camat yang tersebar di seluruh Nusantara dan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk BPSDM Kementerian Dalam Negeri dan praktisi pemerintahan. Materi yang diberikan dalam diklat mencakup berbagai aspek, antara lain kebijakan Pemerintah, Pengawasan Desa, Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur, Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengelolaan Dinamika Politik Lokal, Pengangaran, Pengadaan Barang dan Jasa dan Rencana Tindak Lanjut (Action Plan).

Selain materi-materi tersebut, diklat ini juga memberikan ruang bagi para camat untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, serta menyusun rencana tindak lanjut (action plan) untuk implementasi di wilayah masing-masing. 

Dengan adanya Diklat Kepamongprajaan ini, diharapkan para camat di Kabupaten Bondowoso dapat semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik demi terwujudnya pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Tim Humas BKPSDM _Bondowoso)

Share Berita Ini