bkpsdm.bondowosokab.go.id ~ Wakil Bupati Bondowoso, H. Irwan Bahtiar menjadi pimpinan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Tenaga Honorer Kategori II di aula Antapura Nayaka Wibhawa BKD Bondowoso, Rabu (14 Oktober 2020). Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, dan unsur pimpinan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangun Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan, Bagian Administrasi Pembangunan dan Keuangan, Bagian Organisasi serta Bagian Administrasi Pembangunan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang diadakan di Ruang Rapat Setda I pada hari Selasa (6 Oktober 2020). Diharapkan rapat kali ini menjadi finalisasi dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Tenaga Honorer.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Bondowoso memberi penekanan pada pentingnya database tenaga kontrak (honorer K1 dan K2). Sebagai kontrol database dan kehadiran tenaga honorer saat melaksanakan tugas, mereka diwajibkan untuk juga melakukan absen faceprint seperti ASN lainnya.
Soal honorarium, pada tahun 2021 nanti akan diperlakukan sama antara tenaga honorer K1 dan K2. Honor yang diterima setiap bulan akan didasarkan pada jenjang pendidikan yang dimiliki.
Sedangkan keberadaan tenaga honorer disesuaikan dengan kebutuhan serta tercatat di formasi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebutuhan juga mengacu pada Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kebutuhan (ABK) OPD di aplikasi e-formasi Kemenpan.
Sementara bagi OPD yang akan merekrut tenaga spesifik harus mendapat rekomendasi dari BKD melalui analisis kebutuhan personel. Nantinya akan dibuat Edaran Bupati yang mengatur tentang hal tersebut.