Sebagai upaya peningkatan kemandirian ASN dalam menyusun SKP dan penyebarluasan informasi, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui BKPSDM Kabupaten Bondowoso menerbitkan buku elektronik mengenai tata cara penyusunan SKP sesuai Permenpan-RB no 6 tahun 2022 beserta tata cara input dalam aplikasi Sipijar. Isi dalam e-book penyusunan SKP merupakan ringkasan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022, sehingga nantinya ASN akan lebih mudah memahami tentang teknis penyusunan SKP. Pada pedoman tersebut akan dijelaskan langkah-langkah beserta dengan contoh penyusunan SKP. Pada e-book kedua, dijelaskan tata cara pengisian SKP pada aplikasi SIPIJAR.
Dengan ini diharapkan semua ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dapat menyusun SKP secara mandiri dan tepat waktu.