bkpsdm.bondowosokab.go.id ~ Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Drs. Hj. Farida, M.Si pada acara Sosialisasi Perubahan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2020 di Sabha Bina Praja 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, (Senin, 3 Mei 2021).
Turut hadir pada acara tersebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bondowoso, Drs. Apil Sukarwan, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Wayan Wisesa Buwana, SE serta kasubag kepegawaian masing-masing OPD yang terdapat tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2.
Pada kegiatan tersebut dijelaskan bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 22A aya (2) Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Disiplin dan Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Hari Raya bagi Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021.
Dan melalui Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/376/430.4.2/2021 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya Bagi Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, diputuskan bahwa “Besaran Tunjangan Hari Raya bagi Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per orang.
Selanjutnya Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut akan diterima langsung oleh Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 melalui rekening masing-masing.