Tahun 2022 segera berakhir dan memasuki tahun baru 2023. Ini juga harus segera ditindaklanjuti oleh semua ASN tidak terkecuali ASN di Kabupaten Bondowoso untuk melakukan penilaian terhadap realisasi kinerja selama 1 (satu) tahun dengan menyusun evaluasi dan laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022.
Untuk lebih memahami proses evaluasi SKP Tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 Tahun 2022, pengelola kepegawaian pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso menerima materi terkait tata cara evaluasi SKP Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 14 s/d 15 Desember 2022 bertempat di Aula Antapura Nayaka Wibawa BKPSDM Kabupaten Bondowoso, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bondowoso (Priyono Hadi Siswanto, S. H.), didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian dan Kinerja ASN (Wiji Lestari, S. Sos. MM)

Dalam arahannya, Sekretaris BKPSDM menyampaikan bahwa kita sebagai ASN wajib menyusun SKP secara mandiri tidak lagi menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola kepegawaian, agar memahami dan dalam pelaksanaan kinerja kita dapat terarah dan terukur selama satu tahun berjalan. Selain itu juga harus meningkatkan disiplin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin.
Kabid penilaian dan Kinerja ASN menambahkan bahwa penyusunan SKP Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 Tahun 2022. Diharapkan kepada seluruh pengelola kepegawaian untuk menyampaikan kepada seluruh ASN di perangkat daerah masing-masing untuk segera menyusun SKP dan evaluasinya sesuai dengan arahan dari tim teknis BKPSDM yang disampaikan pada kegiatan hari ini.

Selanjutnya tim teknis yang dikomandani oleh analis kepegawaian ahli muda BKPSD Indra Gunawan Wibisono menjelaskan bagaimana proses evaluasi dan penyusunan laporan SKP tahun 2022.