Breaking News
Home / Persyaratan Karis/Karsu

Persyaratan Karis/Karsu

Pengusulan Penerbitan Kartu Istri/Kartu Suami

=> Syarat – Syarat Permohonan

Masing-masing rangkap 3 (tiga):

  1. Mengisi blanko isian Laporan Perkawinan Pertama;
  2. Pas photo (istri/suami) ukuran 3 x 3;
  3. Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA;
  4. Legalisir oleh KUA surat keterangan yang menyangkut data nama pada surat nikah (jika terdapat kesalahan);
  5. Foto copy Surat Pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang dilegalisir;
  6. Foto copy Konversi NIP  yang dilegalisir (bagi PNS dengan NIP lama).

Alur Pengajuan