
Pengusulan Penerbitan Kartu Istri/Kartu Suami
=> Syarat – Syarat Permohonan
Masing-masing rangkap 3 (tiga):
- Mengisi blanko isian Laporan Perkawinan Pertama;
- Pas photo (istri/suami) ukuran 3 x 3;
- Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA;
- Legalisir oleh KUA surat keterangan yang menyangkut data nama pada surat nikah (jika terdapat kesalahan);
- Foto copy Surat Pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang dilegalisir;
- Foto copy Konversi NIP yang dilegalisir (bagi PNS dengan NIP lama).
Alur Pengajuan
