Syarat – Syarat Permohonan
Masing-masing rangkap 2 (dua):
- Foto copy Surat Pengangkatan sebagai CPNS yang dilegalisir;
- Foto copy Kartu Pegawai (bagi PNS) yang dilegalisir;
- Foto copy Konversi NIP yang dilegalisir (bagi PNS dengan NIP lama);
- Foto copy Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang dilegalisir;
- Foto copy Model DK yang dilegalisir;
- Foto copy slip gaji terakhir yang dilegalisir.

Alur Administrasi / Prosedur
Keterangan :
- CPNS / PNS yang bersangkutan melengkapi persyaratan pengajuan penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) dan diserahkan ke SKPD masing-masing;
- SKPD menyerahkan persyaratan pengajuan penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) ke Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso;
- Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso mengajukan berkas yang telah lengkap tersebut ke PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) di Kabupaten Jember;
- PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) di Kabupaten Jember akan menghubungi Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso, apabila Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) sudah terbit;
- Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso akan mengambil Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) dan mendistribusikan ke tiap-tiap SKPD yang mengajukan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen);
- SKPD menyerahkan Kartu TASPEN ke masing-masing PNS/CPNS yang bersangkutan.