Breaking News
Home / Pengusulan Penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

Pengusulan Penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

Syarat – Syarat Permohonan

Masing-masing rangkap 2 (dua):

  1. Foto copy Surat Pengangkatan sebagai CPNS yang dilegalisir;
  2. Foto copy Kartu Pegawai (bagi PNS) yang dilegalisir;
  3. Foto copy Konversi NIP  yang dilegalisir (bagi PNS dengan NIP lama);
  4. Foto copy Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang dilegalisir;
  5. Foto copy Model DK yang dilegalisir;
  6. Foto copy slip gaji terakhir yang dilegalisir.

Alur Administrasi / Prosedur

Keterangan :

  1. CPNS / PNS yang bersangkutan melengkapi persyaratan pengajuan penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) dan diserahkan ke SKPD masing-masing;
  2. SKPD menyerahkan persyaratan pengajuan penerbitan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) ke Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso;
  3. Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso  mengajukan berkas yang telah lengkap tersebut ke PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) di Kabupaten Jember;
  4. PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) di Kabupaten Jember akan menghubungi Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso, apabila Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) sudah terbit;
  5. Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso  akan mengambil Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen) dan mendistribusikan ke tiap-tiap SKPD yang mengajukan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Taspen);
  6. SKPD menyerahkan Kartu TASPEN ke masing-masing PNS/CPNS yang bersangkutan.