=> Syarat – Syarat Permohonan
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai calon PNS dan Pegawai Negeri Sipil bagi karyawan yang alih status kepegawaian;
- Surat Keputusan Pangkat dan Jabatan terakhir (bagi pejabat yang menjabat);
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang dan Berat dari Bagian Kepegawaian Instansi yang bersangkutan;
- Foto Copy Piagam Satyalancana Karya Satya sepuluh tahun (X), duapuluh tahun (XX), atau Satyalancana Karya Satya bentuk lama, apabila telah memilikinya;
- Berkas masing-masing rangkap 2 (dua) set
- CD atau Flash Disk berisi file lampiran surat usulan yang menggunaan format Microsoft Word.
Alur Administrasi / Prosedur

Keterangan :
- BKD mengirimkan surat kepada SKPD untuk mengajukan persyaratan Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
- PNS yang bersangkutan melengkapi persyaratan Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya melalui SKPD masing-masing dan diserahkan ke Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso;
- Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso akan menyaring data PNS yang diusulkan untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh SKPD masing-masing;
- Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso mengusulkan daftar nama-nama PNS yang berhak menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Apabila telah ada informasi tentang Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang disetujui dan telah terbit (berupa piagam dan lencana), Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso akan mengambil ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta;
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berupa piagam dan lencana akan diberikan kepada PNS yang berhak menerima.