PNS yang akan melaksanakan tugas belajar diusulkan oleh Kepala OPD kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
Syarat – Syarat Permohonan
1] Surat permohonan Kepala OPD kepada Bupati
2] Foto Copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
3]Foto Copy SKP tahun terakhir dengan nilai setiap unsur rata-rata baik dan dilegalisir
4]Daftar Riwayat Hidup
5] Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah diterima/lulus ujian masuk
6]Surat pernyataan sanggup berdinas di Bondowoso sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
- Penugasan PNS dalam tugas belajar tersebut merupakan kebutuhan instansi dan hanya berlaku bagi pegawai yang potensial untuk dapat dikembangkan dan ditunjuk/ditetapkan oleh Pimpinan Instansi
Bagi pejabat struktural yang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, pada bulan ke tujuh dan selanjutnya dibebaskan dari jabatannya dan tidak berhak atas tunjangan jabatan. Apabila terjadi penggantian jabatan sebelum pada bulan ke enam maka PNS yang bersangkutan dibebaskan atas jabatan dan haknya setelah diadakan serah terima jabatan
Biaya dalam tugas belajar ditanggung oleh pemerintah dan disesuaikan formasi kebutuhan
Setelah kembali dari tugas belajar keahlian yang bersangkutan agar dimanfaatkan seoptimal mungkin.