Breaking News
Home / Penerbitan Surat Ijin Belajar

Penerbitan Surat Ijin Belajar

Syarat – Syarat Permohonan

1] Surat permohonan Kepala OPD kepada Bupati
2] Foto Copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir
3]Foto Copy SKP tahun terakhir dengan nilai setiap unsur rata-rata baik dan dilegalisir
4]Daftar Riwayat Hidup
5] Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah diterima/lulus ujian masuk

  • Ijin belajar untuk mengikuti pendidikan tertentu dapat diberikan kepada PNS (bukan CPNS) dan diusulkan oleh atasannya
    Pemberian ijin belajar untuk mengikuti pendidikan harus dipertimbangkan kebutuhan dan manfaat bagi organisasi
    Agar pelaksanaan belajar tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, maka kegiatan belajar pelaksanaannya di luar jam kerja dan lokasi lembaga pendidikan sebagai tempat belajar yang terdekat dengan instansi yang bersangkutan
    Biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh PNS yang bersangkutan.
    Bagi PNS yang pada saat diterima menjadi CPNS telah tercatat sebagai mahasiswa semester akhir pada suatu lembaga pendidikan dan sudah menyelesaikan skripsi, pejabat yang berwenang dapat memberikan surat keterangan yang berfungsi sama dengan ijin belajar dengan ketentuan jangka waktu antara diangkat CPNS dengan dikeluarkan ijazah tidak lebih dari 1 (satu) tahun
    Bagi PNS yang telah lulus pendidikan tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah, kecuali apabila formasi mengijinkan