=> Syarat – Syarat Permohonan
- Foto copy Surat Pengangkatan sebagai CPNS yang dilegalisir
- Foto copy Surat Pengangkatan sebagai PNS yang dilegalisir
- Foto copy Konversi NIP yang dilegalisir (bagi PNS dengan NIP lama)
- Pas photo hitam putih ukuran 3 x 3

Keterangan :
- PNS yang bersangkutan melengkapi persyaratan pengajuan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) dan diserahkan ke SKPD masing-masing;
- SKPD mengajukan persyaratan penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG) ke Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso;
- Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso mengajukan berkas yang telah lengkap tersebut ke Badan Kepegawaian Negara Regional II Jawa Timur di Surabaya;
- Badan Kepegawaian Negara Regional II Jawa Timur akan menghubungi Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso, apabila Kartu Pegawai (KARPEG) sudah terbit;
- Sub. Bidang Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso akan mengambil Kartu Pegawai (KARPEG) dan mendistribusikan ke tiap-tiap SKPD yang mengajukan Kartu Pegawai (KARPEG);
- SKPD menyerahkan KARPEG kepada PNS yang bersangkutan.