bkpsdm.bondowosokab.go.id ~ Melalui video conference dengan menggunakan aplikasi zoom, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021 akan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru. Pemerintah membuka seleksi Guru PPPK sebagai upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Lalu siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK? Pemerintah membuka kesempatan rekrutmen Guru PPPK kepada :
- Guru Honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.
Beberapa perbedaan mendasar rekrutmen guru PPPK dengan tahun-tahun lalu yaitu :
- Jika pada tahun lalu rekrutmen guru PPPK bersifat terbatas hanya untuk guru K2, maka kini semua guru honorer dan lulus PPG dapat mengikuti seleksi, dan yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas 1.000.000 (satu juta) guru;
- Tahun sebelumnya hanya bisa mengikuti seleksi 1 kali per tahun, maka sekarang setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali (di tahun yang sama atau tahun berikutnya);
- Dulu tidak ada materi persiapan pendaftar, sekarang Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
Karena melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar mulai 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru usia 59 tahun) dapat mengikuti seleksi Guru PPPK.
Berikut informasi lengkap pengumuman pemerintah tentang Rekrutmen Guru PPPK
Kalo gurunya masih belum S1 maksudnya masih kuliah apa boleh ikut pppk?
tidak bisa, harus lulus S1 dulu, sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 9 mengamanatkan setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik minimal S1/D4 🙂