bkpsdm.bondowosokab.go.id ~ Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, perlu diadakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi Covid-19, Bupati Bondowoso mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/203/430/2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
SE Bupati Pembatasan Mudik